Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis. Menurut istilah infaq berarti mengeluarkan harta dalam ketaatan dan hal-hal yang diperbolehkan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berbeda dengan zakat yang memerlukan nishab, infaq dan sedekah terbebas dari hal tersebut, infaq dan sedekah bisa dilakukan oleh siapapun walaupun harta seorang muslim belum mencapai nishab.
Jika dalam ibadah zakat mustahiq (penerima) zakat terbatas pada delapan golongan yang telah ditentukan, infaq dan sedekah jangkauan penerimanya lebih luas dan umum, karena tidak terbatas pada delapan golongan tersebut. Infaq bisa di peruntukkan untuk keluarga, anak yatim, jumlah nominalnya pun tak ditentukan kadar minimalnya serta waktu penyerahan infaq d an sedekah tak hanya terbatas di bulan Ramadlan seperti zakat.
Macam-Macam Infaq :
Infaq bisa dikategorikan sebagai berikut:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.”
Dengan mengeluarkan infaq berarti kita lebih mencintai pengorbanan bagi sesama dan di jalan Allah dibandingkan dengan hanya untuk dibelanjakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana di dalam Al Qur’an dijelasakan bahwa :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran : 92).
Semoga kita dapat selalu menyisihkan harta kita untuk selalu melakukan infaq sebagai bukti kecintaan kita kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan yang sempurna.
Obah Bareng Peduli